Ajukan Surat Permohonan ke Kemendikdasmen RI, Siswa dan Orangtua Datangi Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu

Senin 22-09-2025,15:02 WIB
Reporter : Indria Navisari Rafina
Editor : Tri Yulianti

BENGKULUEKSPRESS.COM - Para siswa bersama orang tua dan didampingi kuasa hukum mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Senin (22/9/2025). Kehadiran mereka diterima langsung oleh Plt Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu Rainer Atu di ruang kerjanya.

Kuasa Hukum Siswa, Hartanto mengatakan, kehadirannya di Kantor Dikbud Provinsi Bengkulu untuk mengajukan permohonan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Dikbud untuk dapat berkirim surat ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendik Dasmen) RI guna membuka sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SMA N 5 Kota Bengkulu.

"Hari ini kita menindaklanjuti hasil koordinasi dengan Komisi X DPR RI. Pada intinya anak-anak tetap bisa sekolah di SMAN 5. Masalah Dapodik itu hanya administrasi, maka yang harus dilakukan adalah menyelesaikan administrasi tersebut dengan syarat adanya koordinasi antara Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu dan Kemen Dikdasmen RI  agar data Dapodik anak-anak ini dibuka,” kata Hartanto.

BACA JUGA:Kisruh SPMB SMA N 5 Kota Bengkulu, Ombudsman Minta Gubernur Helmi Evaluasi Dinas Dikbud

BACA JUGA:SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB

Masih kata Hartanto, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk mengawal Dikbud Provinsi Bengkulu untuk berkirim surat ke pihak kementerian.

Ia juga menyebut,  dalam waktu beberapa hari kedepan pihaknya akan kembali ke Dikbud Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini.

"Kita kasih waktu sekitar 2 sampai 4 hari. Kalau tidak ditindaklanjuti, pertanyaan kita, bola panasnya ini akan ke siapa?” tegas Hartanto.

Selaku Kuasa Hukum, Hartanto juga menyinggung soal hasil temuan dari Ombudsman Bengkulu terkait adanya maladministrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam Sitem Penerimaan Murib Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Dalam tindakan korektif sambung Hartanto, disebutkan bahwa Dikbud Provinsi Bengkulu dapat melakukan langkah strategis sehingga para siswa dapat bersekolah.

“Kalau dipindahkan ke sekolah lain, anak-anak tidak mau, Apalagi kita sudah mengacu ke pusat, jadi mengapa tidak diikuti.  Kebijakan ini harus menguntungkan siswa, jangan sampai ada anak yang tidak bersekolah. Khusus anak-anak ini, mereka sudah benar-benar menjadi siswa SMAN 5, maka sekolah wajib mengurus Dapodik mereka,” pungkasnya

 

Kategori :