BENGKULUEKSPESS.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta Gubernur Bengkulu untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan yang menemukan adanya maladministrasi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu.
Kepala Ombudsman melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Bengkulu, Jaka Andhika menjelaskan, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan pihak sekolah tidak terlepas dari peran peran pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
Oleh karena itu, Ombudsman Bengkulu turut memberikan tindakan korektif yang ditujukan pada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk dapat melakukan evaluasi atas kinerja Dinas Dikbud atas proses SPMB yang berlangsung saat itu.
"Gubernur juga diminta mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, khususnya terkait tata kelola penerimaan murid baru," kata Jaka, Kamis (18/9/2025).
BACA JUGA:SMA N 5 Kota Bengkulu Terbukti Langgar Aturan SPMB
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Kebocoran PAD dari Pajak BBM Capai Rp 150 Miliar
Tidak hanya Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Ombudsman juga memberikan tindakan korektif pada pihak-pihak yang besangkutan lainnya. Seperti, Inspektorat, lembaga pengawas eksternal, serta unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Selain itu, Ombudsman mendesak agar Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan sanksi disiplin kepada Kepala Sekolah, Ketua Panitia, dan operator SPMB SMA Negeri 5 Bengkulu melalui mekanisme penegakan disiplin pegawai sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Temuan ini juga perlu ditindaklanjuti kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana dalam penyelenggaraan SPMB.
"Kita berharap Gubernur dan Dinas Pendidikan dapat segera melaksanakan tindakan korektif ini," sambungnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Rainer Atu mengatakan akan segera melakukan tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman Bengkulu.
Ia juga akan menyampaikan hasil temuan Ombudsman Bengkulu ini ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Saran akan kami tindaklanjuti dan kami berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi temuan dari Ombudsman Bengkulu. Kami juga memastikan bahwa setiap anak atau siswa mendapatkan pendidikan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Serta minta dukungan pada masyarakat agar pelaksanaan SPMB ditahun yang akan dtang menjadi lebih baik dan hal ini tidak t erulang. kembali," pungkasnya.