Kasus Korupsi DPRD Bengkulu, Anggota DPR RI ESD dan Anggota DPRD Diperiksa Kejati

Selasa 26-08-2025,13:08 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

‎‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.(**)

Kategori :