BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus bergulir. Pada Rabu (20/8/2025), penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggelar konfrontasi terhadap tujuh orang yang terdiri dari jajaran direksi perusahaan daerah tersebut serta sejumlah broker.
Mereka diperiksa untuk mencocokkan aliran uang yang diduga diberikan para calon PHL sebelum resmi diterima bekerja di Tirta Hidayah. Uang tersebut diduga mengalir mulai dari calon pekerja, perantara (broker), hingga sampai ke level direksi.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit II AKP Maghfira Prakarsa, membenarkan langkah tersebut.
"Hari ini kita mempertemukan tujuh orang yang terdiri dari direksi dan para perantara. Tujuannya untuk menguji kesesuaian keterangan terkait dugaan aliran dana suap dan gratifikasi dalam rekrutmen PHL," jelas Maghfira.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Gelar Aneka Lomba Meriahkan HUT Kejaksaan ke-80
BACA JUGA:Kos Mahasiswi di Kandang Limun Dibobol, Pelaku Kabur Bawa Perhiasan dan Uang
Penyelidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Februari 2025. Hingga saat ini, lebih dari 180 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk para PHL, Dewan Pengawas, ASN, bahkan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari, beserta istrinya.
menegaskan bahwa perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.
"Kami masih menunggu hasil kerugian negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka," pungkas Maghfira.(*)