BENGKULUEKSPRESS.COM – Hasil uji laboratorium air Sungai Air Pisang di Ipuh hari ini selesai dilakukan. Hasil Lab yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan Provinsi Bengkulu dengan nomor 660/243.A/VII menyatakan bahwa sampel air yang diuji terindikasi tercemar limbah sawit.
Menanggapi hasil tersebut, Riko Putra, S.Ip, SH, MH, yang melakukan uji sampel air secara mandiri, menyatakan dirinya bersama tim hukum akan mengambil langkah hukum untuk menggugat PT DDP.
“Sesuai janji saya waktu itu, saya bersama tim hukum yang kemarin saya bawa saat pengambilan sampel air akan melakukan upaya hukum. Kita akan menempuh dua langkah hukum untuk menggugat PT DDP. Kita akan gugat secara Perdata di Pengadilan Negeri, dan akan menelaah untuk menggugat secara Pidana di Polda Bengkulu,” ujar Riko.
BACA JUGA:Sungai Air Pisang Tercemar? Warga Tunjukkan Bukti Lapangan, PT DDP Terancam Gugatan Hukum
Dalam uji lab tersebut, enam parameter yang diuji menunjukkan hasil di atas baku mutu air kelas 2, yaitu:
- BOD: Hasil uji 6 (baku mutu 3)
- COD: Hasil uji 71 (baku mutu 25)
- Minyak dan Lemak: Hasil uji 1.400 (baku mutu 1.000)
- N Total: Hasil uji 39 (baku mutu 15)
Sementara itu, parameter PH air (hasil uji 7,49) dan TSS (hasil uji 23) masih berada dalam baku mutu. Dengan kata lain, hasil uji lab secara keseluruhan membuktikan air Sungai Air Pisang tercemar.
Riko menegaskan bahwa tiga desa terdampak pencemaran ini, yaitu Desa Tanjung Harapan, Desa Pasar Ipuh, dan Desa Tanjung Medan. “Ini kelalaian dan kesemena-menaan pihak Perusahaan, maka dari itu saya sebagai masyarakat Desa Tanjung Harapan harus mengambil langkah tegas, hal ini dikarenakan Pemerintah kami nilai tidak mampu,” imbuh Riko.
Dampak dari pencemaran ini, air sungai sempat berwarna hitam dan mengeluarkan bau tidak sedap. Banyak ikan mati di sungai tersebut, dan airnya bisa menimbulkan gatal-gatal pada kulit. Masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk pengairan sawah, MCK, dan lainnya merasakan dampak negatifnya secara langsung.(**)