Tersangka Korupsi Tambang Tiba di Bengkulu, Komisaris PT RSM dan Eks Pejabat ESDM Resmi Ditahan

Jumat 01-08-2025,22:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan, David Alexander (Komisaris PT RSM) dan Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM), telah tiba di Kota Bengkulu pada Jumat malam (1/8/2025). Keduanya langsung ditahan di lokasi terpisah.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani SH, MH, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah ditetapkan di Kejaksaan Agung RI pada tanggal 30 Juli dan 31 Juli 2025.

"Kemarin tanggal 30 dan 31, keduanya yakni SSH dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum kami bawa ke Bengkulu," kata Ristianti, Jumat (1/8/2025).

BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Lelang Aset Korupsi, Kejari Bengkulu Libatkan Siswa SMK dalam Perawatan Kendaraan Sitaan

BACA JUGA:Mantan Kepala Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 M, Rumah dan Tanah Miliknya Disita Kejaksaan

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka Sunindyo akan dititipkan di Lapas Bentiring, sedangkan tersangka David Alexander dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu.

"SSH ditahan di Lapas Bentiring, untuk DA ditahan di Rutan Malabero. Jadi mereka ini dipisah penahanannya," ujar Danang.

Dengan penambahan dua nama ini, total sudah sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu dalam perkara dugaan korupsi terkait produksi dan eksplorasi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.(**)

Kategori :