Mengalami Memar di Wajah dan Leher, Seorang PNS di Bengkulu Melapor ke Polisi Setelah Dianiaya

Jumat 01-08-2025,17:12 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NYS (42), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bengkulu. Laporan tersebut dibuat setelah NYS diduga menjadi korban penganiayaan oleh seseorang yang dikenalnya.

Kejadian bermula pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Museum Kota Bengkulu. Saat itu, antara korban dan terlapor terlibat adu mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Menurut keterangan korban, dalam kondisi emosi, terlapor mendorong tubuh korban, kemudian mencekik dan menampar wajah korban sebanyak dua kali. Saat terlapor hendak menampar untuk ketiga kalinya, korban berhasil menangkis pukulan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar pada pipi kanan, leher, dan merasakan sakit pada jari kelingking. Merasa tidak terima, korban langsung mendatangi Polresta Bengkulu untuk melaporkan kejadian tersebut.

BACA JUGA:Mantan Kepala Bank Bengkulu Diduga Korupsi Rp6,7 M, Rumah dan Tanah Miliknya Disita Kejaksaan

BACA JUGA:Tingkatkan Nilai Lelang Aset Korupsi, Kejari Bengkulu Libatkan Siswa SMK dalam Perawatan Kendaraan Sitaan

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulamlam S.Ik, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti laporan korban.

“Benar, korban sudah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kompol Sujud, Jumat (1/8/2025).

Lebih lanjut, Kompol Sujud menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda maksimal Rp 450.000. “Apabila unsur pidananya terpenuhi, maka terlapor dapat dikenakan Pasal 351 KUHP,” tegasnya.(**)

Kategori :