Libatkan Ahli Universitas Tadulako, Kejati Bengkulu Perkuat Penanganan Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar

Sabtu 26-07-2025,19:49 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Pada Rabu (23/7/2025), Kejati Bengkulu resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka telah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 11 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Kelima tersangka adalah:

  • Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Barajaya.
  • Sakya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana.
  • Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana.
  • Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Barajaya.
  • Sutarman – Direktur PT Tunas Barajaya.

Kerugian negara dalam kasus ini bukan hanya berasal dari dugaan penjualan batu bara secara ilegal, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin atau tanpa prosedur ramah lingkungan.(**)

Kategori :