Wali Kota Bengkulu dan Kepala BPN Bahas Perluasan TPA Hingga Penanganan Lahan Terlantar

Jumat 11-07-2025,19:04 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bengkulu, Nirwanda, pada Jumat, 10 Juli 2025. Pertemuan ini membahas isu-isu krusial terkait pertanahan dan tata ruang di Kota Bengkulu.

Turut hadir dalam kesempatan ini Pj Sekda Tony Elfian, Kadis LH Riduan, Kadis Perkim Toni Harisman, Kepala Bapenda Nurlia Dewi, serta jajaran Pemkot Bengkulu terkait lainnya.

Pembahasan pertama menyangkut perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Bengkulu. Dedy Wahyudi menekankan pentingnya pendampingan dari BPN Kota agar rencana perluasan TPA seluas kurang lebih 3 hektare ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kota Bengkulu akan melakukan perluasan TPA sampah yang hari ini kurang lebih 3 hektare. Nah saya tidak mau ada masalah di kemudian hari, makanya saya minta tolong beliau (Kepala BPN, red), beliau siap membantu dan bahkan segera dilaksanakan,” jelas Dedy.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Sidak SMPN 7, Langsung Cek Kebersihan Toilet dan Tekankan Pendidikan Gratis

BACA JUGA:Wawali Ronny dan 1.400 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bersihkan Pantai Panjang

Kedua, pertemuan ini juga membahas masalah lahan terlantar di Kota Bengkulu, seperti lahan PT. Hasfarm di Kelurahan Bumi Ayu yang luasnya kurang lebih 20 hektare. Sebanyak 17 hektare di antaranya dalam kondisi bebas dan akan diserahkan kepada pemerintah.

“Ada program pemerintah untuk membantu masyarakat, di mana lahan-lahan yang terlantar itu akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” terang Dedy. Ini akan terjadi ketika lahan tersebut memenuhi kriteria sebagai tanah terlantar, dan Pemda memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan pemanfaatan lahan tersebut.

Selain itu, ada juga lahan sisa wajib tanah untuk pembangunan (SWTP) di Kebun Kenanga, tepatnya di belakang BRI. “Itu kurang lebih ada lahan BPN dan juga Pemkot yang sekarang kurang terurus. Maka ke depan, kami tata dan akan kami gunakan untuk kepentingan umum masyarakat,” tutur Dedy.

Terakhir, Dedy menjelaskan, pertemuannya dengan Kepala BPN juga bertujuan untuk menyelaraskan data di BPN dengan di Bapenda, khususnya terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan penerimaan pajak daerah, melibatkan integrasi data, penyediaan loket layanan bersama, dan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mudah dalam membayar pajak.(**)

Kategori :