Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur, Pejabat ASN Pemkot Bengkulu Dilaporkan ke Polresta

Jumat 11-07-2025,18:46 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bengkulu. Kali ini, terduga pelaku disebut merupakan seorang pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Yang lebih mengejutkan, terlapor juga diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bengkulu.

Berdasarkan laporan yang diterima Satreskrim Polresta Bengkulu, kronologi kejadian bermula saat korban dijemput oleh terlapor di rumahnya dengan alasan untuk mengantarkan berkas ke pabrik kopi yang berada di Jalan Danau.

Sesampainya di lokasi, terlapor langsung mencoba melakukan pelecehan terhadap korban. Korban sempat menolak, namun terlapor terus memaksa. Akibat kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.

BACA JUGA:12 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu dalam Operasi Antik Nala 2025, Mayoritas Residivis

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Mini Launching Honda Scoopy di Tiga Lokasi, Meriah dengan Lomba dan Edukasi Safety

"Iya, benar. Memang ada laporan yang kami terima terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Saat ini kasusnya masih dalam proses pendalaman," ujar Kompol Sujud, Jumat (11/7/2025).

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Hingga berita ini diturunkan, identitas terlapor belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan dan untuk melindungi privasi korban yang merupakan anak di bawah umur.(**)

Kategori :