22 Kepala Dinas di Pemprov Bengkulu Dijatuhi Sanksi, Gubernur Minta Pengampunan ke BKN

Kamis 10-07-2025,21:06 WIB
Reporter : Tri Yulianti
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebanyak 22 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dibebastugaskan dari jabatannya, menyusul sanksi berat yang dijatuhkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.

Sebagai bentuk sanksi, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan menduduki jabatan selama 12 bulan serta kehilangan hak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sanksi dijatuhkan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Pusat.

Menanggapi hal ini, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajukan permohonan pengampunan kepada BKN agar sanksi tersebut dapat dihapus. 

BACA JUGA:Pemprov dan Baznas Hadir untuk Santri di Enggano, Bantu Pembangunan Masjid dan Madrasah Layak Belajar

BACA JUGA:Lawan Stunting, Program MBG di Bengkulu Sasar 1.585 Penerima Manfaat

Permohonan disampaikan langsung dalam audiensi bersama Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

"Atas nama kemanusiaan, kami mohon BKN memberikan pengampunan kepada para ASN ini. Sanksi tersebut telah menghambat karier mereka," ujar Helmi Hasan.

Permintaan Gubernur Helmi mendapatkan respons positif dari Kepala BKN. Zudan menyatakan bersedia memberikan pengampunan atas dasar kemanusiaan, namun menegaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi oleh para ASN yang bersangkutan.

“Kita akan bantu. Tapi para ASN harus membuat surat pengunduran diri dari jabatan dan permohonan pengampunan secara resmi,” ujar Zudan.

Surat tersebut diajukan kepada Gubernur dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu. Setelah itu, BKD akan memprosesnya ke BKN Pusat untuk penerbitan Pertek baru.

Zudan juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi, serta meminta agar tidak ada tekanan atau audiensi ke DPRD terkait sanksi tersebut.

“Masalah netralitas adalah urusan BKN, bukan gubernur yang memberikan sanksi. Proses ini sudah melalui prosedur yang berlaku,” tegas Zudan.

Dengan adanya peluang pengampunan ini, diharapkan ASN di Bengkulu tetap solid dan fokus mendukung program-program pemerintah daerah secara profesional dan netral.

 

Kategori :