“HGB proyek MM dan PTM berlaku selama 30 tahun sejak 2004. Artinya, masih berjalan 21 tahun dan masih sah. Bahkan HGB tersebut bisa diagunkan ke bank, dan hingga kini tidak ada masalah dalam proses tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suhartono menilai perkara ini tidak seharusnya dibawa ke ranah pidana karena sejatinya menyangkut persoalan kontraktual. “Ini murni persoalan perdata dan administratif. Pemerintah daerah dan pelaku usaha sama-sama punya kontribusi dalam pembangunan, tapi semua pihak harus memahami peran dan porsinya. Jangan sampai pengusaha yang sedang berusaha justru dikriminalisasi,” pungkasnya.(**)