KEPAHIANG, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang telah menyurati 5 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Pasalnya kelima Parpol tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran aturan menyangkut pemasangan atribut kampanye dan bendera parpol. Dengan pelanggaran itu juga, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepahiang siap mengeksekusi. Ketua Devisi Pengawasan dan SDM KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP mengatakan, sampai dengan saat ini ada sekitar 5 Parpol peserta Pemilu dinilai menyalahi peraturan dalam pemasangan seperti atribut kampanye dan bendera Parpol. \"Kelima Parpol itu antara lain PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Hanura dan Nasdem. Sejauh ini kelima Parpol itu sudah kita berikan teguran dengan melayangkan surat pada masing-masing Parpol tertanggal 16 Maret lalu,\" ungkap Ujang. Menurutnya, teguran yang dilayangkan kepada kelima Parpol itu salah satunya karena masing-masing Parpol melanggar Peraturan KPU No 1 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye, seperti halnya dalam pemasangan atribut ataupun bendera Parpol. \"Dalam hal ini sesuai dengan peraturan tersebut, kita selaku KPUD hanya berhak menyurati saja. Sementara untuk eksekusi tetap merupakan kewenangan Panwaslu Kabupaten kita ini,\" kata Ujang. Terpisah, Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kepahiang Rusman Sudarsono SE dikonfirmasi menyatakan, untuk sementara ini pihaknya belum melakukan eksekusi terhadap kesalahan pemasangan atribut kampanye ataupun bendera oleh kelima Parpol. \"Memang dari hasil koordinasi dengan KPUD kita yang berwenang mengeksekusi, dengan demikian kitapun siap mengeksekusi salah satunya dengan cara memindahkan atribut ataupun bendera parpol yang menyalahi aturan,\" tegas Rusman. Hanya saja, lanjut Rusman, pihaknya tidak membuat aturan itu menjadi kaku, dalam artian masing-masing Parpol diminta terlebih dahulu untuk memindahkan atribut ataupun benderanya yang dinilai menyalahi aturan. \"Sejauh ini kita juga telah berkoordinasi dengan kelima Parpol itu, dari koordinasi mereka akan memindahkannya dalam tempo waktu 1 minggu. Jika dalam tempo waktu itu juga tidak dipindahkan, barulah kita mengambil tindakan dengan mengeksekusi kesalahan pemasangan tersebut,\" tandasnya.(505)
5 Parpol Curi Start Kampanye
Kamis 25-04-2013,15:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,11:54 WIB
Ketua DPD RI Bawa Kabar Gembira! SDN 35 Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Renovasi
Selasa 21-07-2026,17:08 WIB
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Bengkulu 2026–2031, Tekankan Pengabdian untuk Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,17:09 WIB
Pemprov Bengkulu Luncurkan E-PBBKB, Pengawasan Pajak BBM Kini Real-Time untuk Dongkrak PAD
Selasa 21-07-2026,15:07 WIB
Dinkes Kota Bengkulu Ajak Orang Tua dan Guru Sukseskan Program BIAS, Lindungi Anak dari Ancaman Penyakit Berba
Selasa 21-07-2026,11:57 WIB
Pengawasan Babinsa Tuai Apresiasi, Revitalisasi SMKN 1 Bengkulu Selatan Berjalan Maksimal
Terkini
Selasa 21-07-2026,17:11 WIB
Jusuf Kalla dan Helmi Hasan Tanamkan Semangat Bermimpi kepada Ribuan Siswa SMK Bengkulu
Selasa 21-07-2026,17:09 WIB
Pemprov Bengkulu Luncurkan E-PBBKB, Pengawasan Pajak BBM Kini Real-Time untuk Dongkrak PAD
Selasa 21-07-2026,17:08 WIB
Jusuf Kalla Lantik Pengurus PMI Bengkulu 2026–2031, Tekankan Pengabdian untuk Kemanusiaan
Selasa 21-07-2026,17:04 WIB
Dikbud Kota Bengkulu Tegaskan Larangan Jual Beli Buku di Sekolah Negeri, Orang Tua Tak Boleh Dibebani
Selasa 21-07-2026,17:03 WIB