Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi Program PSR, Targetkan 1.000 Hektare Peremajaan Sawit Rakyat

Sabtu 21-06-2025,17:22 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian terus mendorong petani sawit untuk mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sebagai solusi terhadap menurunnya produktivitas akibat usia tanaman yang sudah tua. Sosialisasi terbaru dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Malin Deman dan Air Rami, dengan titik kegiatan terpusat di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Air Rami.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, S.Pt, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada kelompok tani dan perangkat desa mengenai prosedur dan manfaat PSR.

“Kegiatan ini bagian dari strategi kita untuk memastikan para petani tahu cara mengakses bantuan PSR. Kami ingin program ini tepat sasaran dan dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Fitriani di Mukomuko, Jumat 20 Juni 2025.

Acara sosialisasi dihadiri lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan kelompok tani, seluruh kepala desa, sekretaris camat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Mukomuko, Iwan Cahaya, yang menjelaskan berbagai syarat administratif dan teknis untuk mengikuti PSR.


Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi Program PSR, Targetkan 1.000 Hektare Peremajaan Sawit Rakyat-(ist)-

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Pemerintah Kucurkan Rp3,7 Miliar untuk Optimasi Lahan Pertanian di Mukomuko

BACA JUGA:Terancam Dana Desa Tertunda! 38 Desa Mukomuko Dikejar Deadline Pembentukan Kopdes Merah Putih

Di antaranya, calon peserta wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan tanah, serta membentuk kelompok tani berbadan hukum atau koperasi. Selain itu, terdapat 13 surat pernyataan yang harus dilengkapi, salah satunya menyatakan bahwa lahan tidak dalam sengketa dan benar-benar berupa kebun kelapa sawit.

“Kelompok tani minimal beranggotakan 20 orang dengan lahan yang diusulkan minimal 50 hektare. Kebun tidak boleh berada dalam kawasan HGU atau kawasan hutan berdasarkan verifikasi dari BPN dan BPKH Lampung,” jelas Iwan.

Ia menambahkan bahwa program PSR merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat ketahanan ekonomi desa berbasis perkebunan sawit.

Salah satu kepala desa yang hadir menyatakan, desanya telah memiliki 20–30 hektare kebun sawit yang berpotensi untuk diajukan dalam program PSR.

“Kami sebelumnya belum paham alurnya. Sekarang sudah tahu, dan kami siap mengusulkan lahan sawit warga yang memenuhi syarat,” ujarnya saat diskusi.

Dinas Pertanian menargetkan pada tahun 2025 akan dilakukan peremajaan terhadap sedikitnya 1.000 hektare kebun sawit rakyat di berbagai wilayah di Kabupaten Mukomuko.

“Kami berkomitmen mendampingi petani dari tahap awal hingga proses realisasi di lapangan. Dengan program ini, kami berharap petani dapat meningkatkan produktivitas, dan ekonomi desa ikut terangkat,” tutup Fitriani.

Program PSR menjadi salah satu prioritas strategis nasional dalam memperkuat sektor perkebunan rakyat agar lebih berkelanjutan dan kompetitif di pasar global. (end/ADV)

Kategori :