Kasus Korupsi DAK Dinas Pertanian Kaur Naik Penyidikan, Oknum Kadis Diduga Keras Terima Fee Proyek

Selasa 17-06-2025,16:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Proses hukum kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, yang ditangani oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu, telah memasuki tahap penyidikan.

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan bahwa sejumlah saksi sedang menjalani pemeriksaan intensif, bahkan ada saksi yang sudah diperiksa untuk ketiga kalinya.

"Perkara sudah penyidikan, saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan," ungkap Syahir Fuad, Selasa (18/6/2025).

Dalam pemeriksaan ini, salah satu saksi mengungkapkan adanya keterlibatan oknum kepala dinas yang mengkondisikan atau mengarahkan para pemenang lelang. Setelah itu, mereka diduga diminta sejumlah uang atau fee proyek dalam pelaksanaan pekerjaan.

"Kami menyerahkan sejumlah uang kepada beliau (oknum kepala dinas pertanian), di ruangan beliau, uang ini diserahkan sesuai dengan kesepakatan dan nilai kontrak pekerjaan," kata Yulius, salah satu kontraktor yang menjadi saksi.

BACA JUGA:Skandal Korupsi Dinas Pertanian Kaur Bergulir, Proyek Rp7,1 Miliar Terindikasi Pengaturan Lelang dan Fee

BACA JUGA:Tragis, Mahasiswa Aceh Tewas Tenggelam Saat Mandi di Sungai Padang Guci Kaur

Lebih menariknya, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ditemukan fakta bahwa ada sejumlah kontraktor yang mendapatkan kegiatan di Dinas Pertanian ini tidak berkompeten. Bahkan, mereka ini kebanyakan merupakan buruh tani dan juga penyedia jasa yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan pembangunan fisik ataupun pengadaan barang dan jasa.

"Kami minta kerjaan, diarahkan ke dinas Pertanian, dikasih pekerjaan kami kerjakan," ujar Darlan, yang juga salah satu kontraktor.

Sejauh ini, Polda Bengkulu terus melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi DAK tahun anggaran 2023 lalu senilai Rp7,1 miliar di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Pada Senin (16/6/2025), penyidik kembali memanggil dan memeriksa oknum Kepala Dinas Pertanian terkait kasus ini.(**)

Kategori :