BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp7,1 miliar di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tengah menjadi fokus pengusutan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Sejumlah indikasi penyimpangan mulai terkuak, termasuk dugaan pengaturan lelang dan permintaan fee proyek oleh oknum Kepala Dinas.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2023. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur diduga menunjuk masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mengelola sejumlah proyek dengan total anggaran mencapai Rp7,1 miliar.
“Kepala Dinas memberikan paket pekerjaan kepada kontraktor tertentu dengan syarat pemberian fee proyek. Ia juga turut membantu memenangkan mereka dalam proses lelang,” ungkap Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, Senin (16/6/2025), mewakili Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko.
Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp5,1 miliar dialokasikan untuk kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, sedangkan Rp2 miliar digunakan untuk kegiatan di bidang perencanaan.
Proyek-proyek yang dibiayai meliputi pembangunan fisik dan renovasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di sejumlah kecamatan, pengadaan alat penyuluhan pertanian dan peternakan, serta pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase dan Pakan Konsentrat Ruminansia di beberapa desa dan wilayah kecamatan.
Namun, akibat adanya intervensi dalam proses pengadaan serta indikasi permintaan fee, pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang ditetapkan.
“Saat ini kasus telah masuk tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dinas Pertanian, beberapa ASN di lingkungan dinas tersebut, dan para kontraktor,” lanjut Kompol Fuad.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dan memastikan adanya kerugian negara.(**)