Dengan langkah cepat dan konkret ini, Gubernur Helmi Hasan menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, khususnya saat mereka menghadapi masalah hukum yang serius.
Diketahui dalam kasus ini, Reza menjadi korban penganiayaan yang dilakukan BK (15). Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur baik sebagai pelaku maupun korban. Pihak keluarga korban berharap agar putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi Reza dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Sebelumnya, Hakim Eka juga telah memberikan vonis kepada terdakwa lainnya yaitu DM dengan hukuman kerja sosial dengan membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang, Curup Selatan, selama total 60 jam.
Pekerjaan itu pun dibatasi maksimal tiga jam per hari serta membayar restitusi sebesar Rp 300 ribu dibagi dua dengan terdakwa BK.Vonis terhadap DM ini sempat menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Hal tersebut karena masyarakat menilai vonis yang diterima DM tersebut tidak adil terhadap korban yang mengalami cacat berat atau bahkan lumpuh total.
Lalu dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar Rabu 11 Juni 2025, terdakwa BK (15) yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut divonis oleh hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih MH dengan hukuman 2 tahun penjara.