Potensi Tersangka Baru Kasus Kebocoran PAD, Kejati Periksa Semua Walikota Secara Bertahap

Rabu 11-06-2025,14:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Tri Yulianti

‎Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika lahan tempat berdirinya Mega Mall dan PTM yang awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Bengkulu, dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). SHGB tersebut kemudian dipecah menjadi dua bagian, satu untuk Mega Mall dan satu untuk PTM.

‎Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan oleh pihak pengelola ke perbankan. Namun, ketika kredit mengalami tunggakan, sertifikat itu kembali diagunkan ke bank lain, hingga akhirnya berutang kepada pihak ketiga.

‎Akibat utang tersebut, aset lahan yang merupakan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam diambil alih pihak ketiga apabila utang tidak dilunasi oleh manajemen Mega Mall.

‎Selain itu, sejak mulai beroperasi pihak pengelola Mega Mall dan PTM tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas Pemerintah Kota Bengkulu. Tindakan ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

‎Atas kasus ini, tim penyidik Kejati Bengkulu telah menyita tanah serta bangunan Mega Mall dan PTM sebagai barang bukti. Saat ini, Mega Mall dan PTM telah dititipkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu untuk dikelola.

 

 

 

Kategori :