Umumkan Kerugian Korupsi

Selasa 02-10-2012,12:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE – Jika tidak ada kendala, Senin (8/10) penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong bersama BPKP Pusat akan menggelar hasil penghitungan kerugian negara dugaan korupsi pembangunan GOR Terpusat di Kabupaten Lebong. Setelah itu akan diumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. Kapolres Lebong, AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdy Arbaun dan Kanit Tipikor, Brigpol Maslikhan kepada wartawan mengatakan, jika saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Pusat dan Perwakilan Bengkulu, serta telah menjadwalkan kembali gelar hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan kembali di BPKP Pusat. \"Selumnya pada Kamis (27/9) lalu, penyidik bersama tim ahli fisik dan BPKP Perwakilan Bengkulu sudah menggelar hasil penghitungan kerugian negara dari pembangunan GOR Terpusat. Namun karena nilai kerugian negaranya cukup besar, makanya penghitungan kerugian negara akan digelar kembali di BPKP Pusat,\" jelas Kapolres. Setelah dilakukan gelar hasil penghitungan kerugian negara di BPKP Pusat, pihak Polres akan mengumumkan secara terbuka kepada media mengenai berapa kerugian negara yang dihasilkan. \"Untuk berapa nilainya kerugiannya nanti saja setelah kita pulang dari gelar di BPKP Pusat. Tapi yang jelas, kerugian negaranya cukup besar,\" lanjutnya. Diketahui, proyek pembangunan GOR Terpusat di Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan dengan dana Rp 52 M itu dikerjakan oleh di Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong tahun 2008/2009 lalu.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait