Legalitas 609 Peluru yang Ditemukan di Rumah Kadis PU Bengkulu Dipertanyakan, Polisi: Masih Diselidiki

Jumat 23-05-2025,17:42 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penemuan 609 butir peluru di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, terus menjadi sorotan publik. Amunisi tersebut ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada November 2024.

Penemuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kepemilikan amunisi oleh pejabat sipil. Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan atau penguasaan peluru tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan oleh Polresta Bengkulu. “Sementara masih didalami di Polresta,” ujar Andy saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya, beredar informasi simpang siur bahwa jumlah peluru mencapai 6.000 butir. Namun, hal itu telah dibantah pihak kepolisian dan dipastikan hanya 609 butir yang ditemukan.

BACA JUGA:609 Peluru Ditemukan di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Tejo Suroso: Itu Kelalaian Saya

BACA JUGA:Seperempat Abad Perjalanan Sujiwo Tejo

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, menjelaskan bahwa peluru tersebut merupakan titipan dari Ismen Paneri, Kepala Dinas PU Kepahiang tahun 2012, kepada Tejo Suroso yang saat itu menjabat sebagai Kabid.

“Peluru tersebut dititipkan kepada Pak Tejo untuk dikembalikan kepada Perbakin,” kata Sujud kepada massa aksi di Mapolda Bengkulu, 16 Mei 2025.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa berdasarkan klarifikasi, Tejo menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan peluru tersebut ke Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). “Kami mendalami adanya niat untuk mengembalikannya,” lanjut Sujud.

Saat dikonfirmasi terpisah, Tejo membenarkan bahwa peluru tersebut ditemukan di rumahnya, namun ia menegaskan bahwa peluru itu bukan miliknya secara pribadi.

"Memang peluru ditemukan saat penggeledahan di rumah. Itu titipan dari atasan saya, Kepala Dinas PU Kepahiang yang juga saat itu Ketua Perbakin Kepahiang," jelas Tejo, Selasa (20/5/2025).

Penjelasan tersebut tidak serta-merta meredam kritik publik. Masyarakat mempertanyakan mengapa peluru itu belum juga dikembalikan selama hampir 12 tahun, sejak 2012, hingga akhirnya ditemukan penyidik KPK pada 2024.

Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, siapa pun yang tanpa hak menyimpan senjata api atau amunisi, dapat dijatuhi pidana penjara hingga 20 tahun.

Peredaran senjata api dan peluru di Indonesia diawasi ketat oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hanya warga sipil yang memenuhi syarat tertentu yang boleh memiliki amunisi secara sah.

Sampai saat ini, belum ada kejelasan apakah 609 peluru yang ditemukan tersebut terdaftar secara legal atau tidak. Publik mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Kategori :