Setelah Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Bang Ken Angkat Bicara

Jumat 23-05-2025,16:03 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall, mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi alias Bang Ken akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya.

Achmad Tarmizi Gumay, SH, MH, selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya menghormati penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dengan adanya penetapan tersangka oleh Kejati terhadap klien kami, tentu kami sangat menghormati dan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujar Tarmizi, Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Tarmizi menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan keluarga Bang Ken untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:Plafon Gedung Balai Buntar Ambruk Akibat Gempa 6,3 SR

BACA JUGA:Gedung Balai Buntar Ambruk Akibat Gempa, Kapolda Bengkulu Cek dan Kerahkan Personel Untuk Lakukan Evakuasi

“Kami ingin kasus ini berjalan sebagaimana mestinya. Untuk langkah berikutnya, akan kami bahas bersama keluarga dan klien kami,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Ahmad Kanedi adalah tokoh publik yang pernah menjabat sebagai Senator DPD RI selama dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024, serta pernah menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu.

Penetapan tersangka terhadap Ahmad Kanedi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di ruang Pidana Khusus Kejati Bengkulu pada Kamis, 22 Mei 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang penyelidikan dugaan korupsi PAD Mega Mall yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain Ahmad Kanedi, Kejati juga memeriksa dua mantan pejabat lain, yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu dan mantan Kepala Bagian Hukum, meski salah satu di antaranya tidak hadir dalam pemeriksaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Kanedi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, didampingi oleh kuasa hukumnya.

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Siapkan Posko Bantuan dan Posko Pengungsian Pasca Bencana Gempa

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar, Jaksa Geledah Rumah Ahmad Kanedi Terkait Dugaan Korupsi PAD Mega Mall

Tak hanya itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin oleh Kasi Penyidikan Danang Prasetyo juga menggeledah rumah pribadi Ahmad Kanedi di Jalan WR. Supratman, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula dari alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 2004. Kemudian, SHGB tersebut dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu untuk pasar.

Kategori :