Selanjutnya, SHGB tersebut diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit macet, SHGB kembali diagunkan ke bank lain hingga muncul utang ke pihak ketiga. Akibat utang ini, lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu terancam berpindah tangan ke pihak ketiga.
Selain itu, sejak berdiri, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah, sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik telah menyita dua aset utama, yakni pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) sebagai barang bukti. Hingga kini, penyidikan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Ahmad Kanedi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan merugikan keuangan negara.