Tragedi Kapal Wisata Tiga Putera, Nahkoda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis 15-05-2025,13:04 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tragedi karamnya kapal wisata Tiga Putera yang menewaskan delapan orang penumpang kini memasuki babak baru. Edi Susanto, nahkoda sekaligus pemilik kapal, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bengkulu, Kamis (15/5/2025).

Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam, S.I.K, menyebut bahwa penetapan tersangka merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, termasuk saksi ahli dari KSOP dan KNKT.

“Setelah penyelidikan intensif, kami menetapkan pemilik sekaligus nahkoda kapal Tiga Putera sebagai tersangka,” tegas Sujud.

Dalam kasus ini, Edi Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 302 ayat (1) dan (2), Pasal 117 ayat (2), Pasal 323 jo Pasal 219 ayat (1), dan Pasal 359 KUHP.

BACA JUGA:Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Kapal KM Tiga Putera Karam, Belum Ada Tersangka

BACA JUGA:Tragedi Kapal Wisata Tenggelam di Bengkulu Jadi Sorotan, Kemenpar RI Minta Standar Keselamatan Diutamakan

“Tersangka diduga lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta mengoperasikan kapal tanpa izin resmi,” ungkap Sujud.

Polisi juga mengungkap bahwa kapal Tiga Putera tidak memiliki izin operasional sejak 2021. “Kapal sempat memiliki izin yang berlaku pada 2019 hingga 2021, namun tidak diperpanjang. Artinya, sejak itu, kapal beroperasi secara ilegal,” tegas Sujud.

Penyelidikan terus dilakukan untuk mendalami unsur kelalaian, pelanggaran keselamatan pelayaran, serta kemungkinan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tragis tersebut.(ang)

Kategori :