BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) resmi menerima pelimpahan tahap II kasus pembunuhan dua anak yang ditemukan di dalam karung. Proses ini menandai dimulainya penanganan kasus oleh jaksa.
Dalam kasus ini, Polresta Bengkulu telah menetapkan PT (17), tetangga salah satu korban, sebagai tersangka. Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan SH, MH, menjelaskan bahwa penyerahan tanggung jawab dari penyidik kepada penuntut umum telah dilakukan.
"Baru saja kami menerima tahap II, yakni penyerahan tanggung jawab antara penyidik dan penuntut umum, termasuk pelaku dan barang bukti," ujar Dr. Rusydi.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan 2 Bocah Kandang Mas Ditangkap, Masih Tetangga Korban
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dua Bocah di Bengkulu, Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain
Kejari Bengkulu telah menugaskan tiga jaksa senior untuk menangani kasus ini. Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu (Kajari).
"Ibu Kajari telah menunjuk tiga jaksa senior untuk menangani kasus ini," tambahnya.
Tersangka PT dijerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta alternatif Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dakwaan untuk tersangka adalah Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, Pasal 338 KUHP sebagai subsider, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak sebagai alternatif," jelas Dr. Rusydi.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.