Gelar Operasi Pekat, Polresta Bengkulu Sita 293 Botol Miras dari Kampung Bali

Senin 05-05-2025,12:21 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih kondusif, Polresta Bengkulu kembali menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Hasilnya, sebanyak 293 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita dari lima warung di kawasan Jalan Kalimantan dan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu.

Operasi yang dipimpin langsung oleh jajaran Polresta Bengkulu ini menyasar warung-warung yang diduga menjual miras secara ilegal.

“Hasil razia Pekat selama beberapa hari terakhir, total sekitar 293 botol miras berbagai jenis berhasil kami sita dari sejumlah warung,” ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, Senin (5/5/2025).

BACA JUGA:Pedagang di Pantai Panjang Cabut Nomor Undian Penetapan Lokasi Lapak

BACA JUGA:Wali Kota Optimis Bengkulu Raih WTP ke-7 Secara Beruntun

IPTU Endang menjelaskan, Operasi Pekat ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas, terutama yang dipicu oleh konsumsi alkohol berlebihan.

“Operasi ini akan berlangsung hingga 10 April 2025. Kami menyasar tidak hanya peredaran miras, tetapi juga berbagai bentuk premanisme yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Polresta Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas, salah satunya dengan tidak memperjualbelikan miras tanpa izin serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika ada penjualan miras ilegal atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas IPTU Endang.(ang)

Kategori :