JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar. Djoko didakwa menguntungkan pihak-pihak lain terkait proyek ini senilai Rp 196 miliar.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK, KMS A Roni saat membacakan surat dakwaan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Menurut JPU, pihak-pihak lain yang diuntungkan salah satunya adalah Primer Koperasi Polri (Primkoppol), yang mendapat Rp 15 miliar terkait proyek Simulator di Korlantas Polri 2010-2011.
\"Terdakwa memerkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar, serta memerkaya pihak-pihak lain, Primkopol sebesar Rp 15 miliar,\" ungkap KMS A Roni.
Terpantau, Irjen Djoko di persidangan terlihat sesekali menunduk. Ia sesekali terlihat membenarkan posisi duduknya. Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Teuku Nasrullah terlihat serius menyimak dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. (boy/jpnn)
Irjen Djoko Didakwa Perkaya Diri Rp 32 Miliar
Selasa 23-04-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-10-2026,09:47 WIB
Tak Perlu Kebun Luas, Ini Cara Menanam Tomat di Polybag dari Benih hingga Panen
Rabu 14-10-2026,09:39 WIB
Tren Kejar Marathon Meningkat, Fisik dan Finansial Wajib Siap
Rabu 14-10-2026,09:54 WIB
IIBF 2026: Ajarkan Anak Pahami Krisis Lingkungan Tanpa Rasa Takut
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB
BAZNAS Bidik Rp70 Triliun pada 2027, Mustahik Didorong Jadi Muzaki
Rabu 14-10-2026,10:11 WIB
Survei Celios: 75 Persen Masyarakat Stres Hadapi Kebijakan Pemerintah, Ini Kata Gibran
Terkini
Rabu 14-10-2026,17:34 WIB
Tanggul Air Bengkulu Ditingkatkan, Penanganan Banjir Tanjung Agung dan Tanjung Jaya Belum Tuntas
Rabu 14-10-2026,15:58 WIB
Dinsos Kota Bengkulu Perkuat Ribuan Agen Perlinsos, Bansos Diharapkan Makin Tepat Sasaran
Rabu 14-10-2026,15:46 WIB
Terseret Arus di Kawasan Dahan Langit, Anak 9 Tahun di Kaur Meninggal Dunia
Rabu 14-10-2026,10:47 WIB