CURUP, BE - Dari 69 orang yang mendaftar, sebanyak 17 calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) dinyatakan gugur dalam tahapan seleksi penelitian persyaratan administrasi yang dilakukan tim seleksi (timsel) Senin (22/04). Ketua Timsel KPUD RL Zainal Arifin SH dikonfirmasi Bengkulu Ekspress mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penelitian berkas administrasi para calon KPUD RL, sejak tanggal 20-21 April 2013. \"Dalam rapat yang kita lakukan bersama 5 anggota timsel, kita hanya bisa meluluskan 52 orang calon KPU,\" kata Zainal.
Beberapa alasan yang membuat para calon KPU tersebut gugur, sambung Zainal, diantaranya karena ada calon yang berdomisili di Kabupaten Kepahiang, tidak melampirkan makalah terstruktur, tidak melampirkan ijazah, tidak melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pengadilan Negeri.
\"Secara administrasi kalau tidak lengkap kita tidak bisa luluskan, karena calon KPU itu harus teliti, kalau berkas administrasi milik pribadi saja masih tidak lengkap, bagaimana nanti mau jadi anggota KPU,\" ungkap Zainal.
Dalam penelitian berkas tersebut, Zainal mengungkapkan, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Keputusan KPU nomor 47/KPTS/KPU/tahun 2013 tertanggal 12 Februari 2013, tentang pedoman pelaksanaan seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, dimana aturan tersebut telah kami sosialisasikan melalui software berbentuk CD kepada pendaftar KPUD. \"Semua mekanisme penjaringan calon KPUD bisa diakses oleh peserta sendiri,\" ungkap Zainal.
Masih dalam aturan tersebut, dalam penelitian kelengkapan administrasi, masing-masing calon nantinya akan memiliki nilai masing-masing. \"Misalnya mereka yang pendidikan srata 2, punya nilai 3, sedangkan calon yang memiliki pendidikan SMA nilainya 1. Begitu juga mereka yang sudah memiliki pengalaman dalam kepemiluan, ditambah lagi memiliki karnya tulis terstruktur terkait demokrasi dan kepemiluan,\" tegas Zainal.
Dalam seleksi ini, ungkap Zainal, masyarakat bisa megawasi kinerja timsel, begitu juga dengan para calon agar dalam penetapan nama-nama yang masuk dalam 20 besar, 10 besar hingga 5 besar tidak berburuk sangka. \"Kita sangat transparan jika ada masyarakat atau calon yang ingin bertanya atau kurang jelas terhadap mekamisne penjaringan,\" tutup Zainal. (999)