"Di Seluma contohnya. Peta wilayah adat ada, dan sudah diakui perda. Tapi komunitas adat di sini malah dituduh mencuri di atas tanahnya sendiri," kata Fahmi.
Atas itu, baik Rukka dan Fahmi berharap, percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat bisa segera terealisasi. Sebab, tanpa payung yang lebih tinggi, maka produk hukum daerah yang memayungi masyarakat adat jadi tidak berguna.
"RUU Masyarakat adat sampai kini belum juga disahkan. Sementara situasi terus memburuk," tutup Rukka.