Terdakwa Cabul Divonis 6 Tahun

Senin 22-04-2013,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE – Ridwan (45) terdakwa pencabulan terhadap balita 3,5 tahun sebut saja namanya Kembang warga Kepahiang, divonis penjara 6 tahun. Hukuman ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya SH yang menuntut 9 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Purdjana SH MH berkeyakinan Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Selan hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Jelison Purba SH dikonfirmasi membenarkan vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap kliennya itu. \"Kita pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan tersebut. Karena dalam persidangan saksi ahli dalam perkara itu cenderung menyampaikan hal yang membingungkan, terutama terkait hasil visum et repertum,\" kata Jelison.

Dikatakannya, dalam putusan tersebut hal yang meringankan kliennya antara lain karena mengakui perbuatannya dan kooperatif selama persidangan. Di sisi lain yang memberatkan kliennya karena dinilai dapat merusak masa depan korban.

Sekedar mengingatkan, persitiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa pada korban terjadi Rabu (25/10) lalu. Yang mana pada waktu itu korban yang merupakan anak majikan istri terdakwa dititipkan agar terdakwa dapat menjaganya, rupanya kesempatan itu digunakan oleh terdakwa untuk mencabuli korban.

Terdakwa diamankan pihak kepolisian setelah orang tua korban melapor pada pihak kepolisian Senin (29/1), saat diperiksa terdakwa berbuat seperti itu karena kurang mendapatkan jatah dari istrinya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait