BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerapkan pembatasan operasional kendaraan tambang dan perkebunan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang akan mudik dan merayakan lebaran. Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denny, mengungkapkan bahwa surat edaran terkait pembatasan kendaraan tersebut telah dikeluarkan.
Pembatasan ini berlaku mulai H-5 Idulfitri dengan pola yang hampir sama seperti pada perayaan tahun baru sebelumnya.
"Kita sudah buat edaran bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri ada pembatasan kendaraan, terutama kendaraan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat," ujar Denny, Jumat (21/3/2025)
BACA JUGA:Bupati Fikri Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, OPD, dan Masyarakat
BACA JUGA:Wagub Bengkulu: Infrastruktur Belum Merata, Jadi Perhatian Serius
Meskipun ada pembatasan, Pemprov Bengkulu tetap memberikan kelonggaran bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan untuk beroperasi pada jam tertentu, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Mereka tidak kita larang sepenuhnya, tetapi hanya boleh beroperasi dalam waktu yang sudah kita tentukan, yaitu dari jam 9 malam sampai jam 5 pagi," tambahnya.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa logistik kebutuhan pokok masyarakat. Kendaraan yang mengangkut barang kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan beroperasi tanpa batasan waktu.
"Kendaraan yang membawa logistik tidak kita larang karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat," tegas Denny.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bengkulu berharap arus mudik dapat berjalan lancar tanpa hambatan akibat kendaraan berat yang beroperasi di siang hari. (tri)