BENGKULUEKSPRESS.COM – Polsek Muara Bangkahulu menggelar Operasi Pekat Nala I-2025 pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025. Operasi ini menyasar warung remang-remang di Jalan Bay Pas, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu, yang diduga menjual minuman keras ilegal.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Noviaska S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam operasi ini, petugas berhasil menyita 10 liter minuman keras tradisional jenis tuak. "Barang bukti langsung dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran lebih lanjut," ujar AKP Noviaska.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung, Neni Ratna Timur (29), agar menutup tempat usahanya demi menjaga ketertiban lingkungan. Para pengunjung yang berada di lokasi diminta untuk membubarkan diri guna menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
BACA JUGA:Sidang Perdana Korupsi Dana Desa Suro Bali, Kades dan Bendahara Didakwa Rugikan Negara Rp495 Juta
BACA JUGA:Dituduh Selingkuh dengan Honorer oleh Mantan Suami, ASN di Bengkulu Lapor Polisi
AKP Noviaska menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala. "Kami akan terus melakukan operasi ini untuk menekan angka peredaran minuman keras ilegal dan penyakit masyarakat lainnya," tambahnya.
Setelah operasi selesai, situasi di sekitar lokasi tetap dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Muara Bangkahulu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi semua.(**)