BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kembali melakukan rapat pendataan terhadap tenaga non ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu, Selasa (11/3/2025).
Dari hasil rapat yang digelar, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni merekomendasikan ke setiap OPD untuk melakukan perpanjangan SK tenaga non ASN.
Namun perpanjangan SK ini sambung Herwan, mereka yang sudah terdata base di BKN dan sudah bekerja minimal 2 tahun di lingkungan OPD yang ditempati.
"Berdasarkan regulasi dari Kementerian PAN-RB, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024," kata Herwan usai memimpin rapat di Kantor Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Gubernur Bengkulu Prioritaskan Perbaikan Drainase Untuk Cegah Banjir
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Tinjau Tebas Bayang, Targetkan Jalan Bebas Ilalang Dalam 100 Hari Kerja
Masih kata Herwan, pihaknya menaruh perhatian lebih pada Tanaga non ASN yang tidak masuk database BKN, tetapi tenaganya masih dibutuhkan.
Seperti cleaning service atau tenaga non ASN lainnya yang tidak memiliki ijazah. Terhadap mereka dapat diperjuangkan untuk dapat dipekerjakan.
"Mereka yang tidak memenuhi kriteria dari Kementerian PAN-RB ini masih kami bahas di tingkat OPD dan akan dilaporkan kepada gubernur untuk mencari solusinya," pungkasnya.
Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu ini juga menyebutkan, ada sekitar 500 tenaga non ASN yang tidak masuk kriteria untuk diperpanjang SKnya.
Untuk diketahui, SK Perpanjangan masa kerja tenaga non-ASN ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan tersebut mengacu Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Selain daripada kriteria yang telah ditentukan, OPD juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak Januari 2025 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Untuk yang 500 orang ini ada yang diatas 2 tahun ada juga dibawah 2 tahun," tutupHerwan. (Tri)