BACA JUGA:Apakah Suntik Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Buya Yahya
2. Sedang Menyusui
Wanita yang sedang menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika ia khawatir terhadap kesehatannya sendiri atau kondisi bayi yang masih berusia di bawah dua tahun Hijriyah.
Bayi yang disusui tidak harus anaknya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
3. Sedang Haid
Wanita yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa. Bahkan, jika tetap berpuasa, puasanya dianggap tidak sah dan hukumnya haram.
4. Sedang Nifas
Wanita yang sedang nifas tidak diwajibkan berpuasa. Jika tetap berpuasa, puasanya tidak sah dan bahkan dihukumi haram.
Selain wanita dalam kondisi tertentu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa ada golongan lain yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Adapun lima golongan yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah:
1. Belum Baligh
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah anak yang belum baligh.
Tanda-tanda seseorang telah mencapai usia baligh ada tiga, yaitu pertama keluar mani, baik bagi anak laki-laki maupun perempuan, mulai usia 9 tahun Hijriyah.
BACA JUGA:Pesaing FB Pro, Aplikasi Waveful Penghasil Uang Bisa Cair Ke DANA Monetisasi Lebih Gampang
BACA JUGA:Bolehkah Sholat Tarawih Berbeda-beda Rakaat, Ini Kata Buya Yahya
Kemudian yang kedua keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriyah bagi anak perempuan.