Vokalis Band Ternama di Bengkulu Ditangkap Polisi Usai Gadaikan 7 Mobil Rental untuk Judi Online

Minggu 02-03-2025,17:14 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Seorang vokalis band ternama di Kota Bengkulu, berinisial OK (29), harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan tujuh mobil rental demi membiayai kecanduannya bermain judi online.

Warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, ini akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

Kasus ini terungkap setelah dua korban, Sutrimo dan Ricki Satria Agustian, melaporkan kehilangan mobil mereka yang diduga digelapkan oleh pelaku. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bengkulu segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa total korban mencapai tujuh orang, namun baru dua yang melapor ke polisi. Pelaku menggunakan dua modus dalam aksinya, yaitu merental mobil dari pemilik rental dan meminjam mobil dari kenalan atau rekan bisnisnya.

BACA JUGA:OTT Pemerasan Mantan Bupati Kepahiang, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

BACA JUGA:Polsek Ratu Agung Amankan Remaja Perempuan Terkait Pencurian Motor di Kafe Pantai Bengkulu

Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, pelaku kemudian menggadaikan mobil-mobil tersebut. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online serta untuk menebus mobil-mobil yang telah digadaikan sebelumnya, dalam pola yang dikenal sebagai “gali lubang tutup lubang”.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. OK ditangkap saat berada di wilayah Muara Bangkahulu dan langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam, melalui Kasubdit Pidum IPDA Revi Arisona, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial OK. Berdasarkan penyelidikan, ada tujuh korban, namun baru dua yang melapor ke pihak kepolisian," ujar IPDA Revi. Hingga saat ini, belum ada mobil yang berhasil ditebus atau dikembalikan \

tas perbuatannya, OK dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban tambahan serta mencari keberadaan mobil-mobil yang telah digadaikan.(ang)

Kategori :