Pemuda Warga Rawa Makmur Ditangkap, Pencurian HP di Losmen 555 Bengkulu Terungkap

Jumat 28-02-2025,12:31 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Unit Opsnal Polsek Teluk Segara berhasil menangkap tersangka kasus pencurian handphone yang terjadi di Losmen 555, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu. Pelaku, berinisial SAK (23) warga Kelurahan Rawa Makmur, diduga mencuri handphone OPPO A96 milik Ona Saputra (31), seorang petani asal Bengkulu Utara, saat menginap di losmen untuk beristirahat.

Menurut keterangan dari penjaga konter, Dea Putri (20), kejadian bermula pada Sabtu, 20 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bersama dua rekannya menginap di Losmen 555. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, salah satu rekan korban menggunakan ponsel korban untuk menerima panggilan dari HRD perusahaan, sehingga ponsel tersebut diletakkan di kasur kamar. Saat korban kembali ke kamarnya, handphone itu telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,1 juta.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal, menjelaskan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian intensif. "Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Bengkulu. Setelah penyelidikan intensif, tim kami bergerak pada Kamis, 20 Februari 2025 pukul 00.45 WIB dan berhasil menangkap tersangka SAK di Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban," ungkap Irzal.

Dari hasil penangkapan, tim opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit handphone OPPO A96 milik korban. Kapolsek Teluk Segara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Bengkulu Beraksi, Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Ditangkap

BACA JUGA:Geng Dendam Ceria Pamer Senjata Tajam di Instagram, 7 Remaja Diamankan Polisi

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Tersangka SAK kini telah dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, di mana ia terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ang)

Kategori :