Dedy Wahyudi Tegaskan Ijazah Siswa Tidak Boleh Ditahan, Ini Instruksinya

Senin 24-02-2025,17:04 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang sekolah-sekolah menahan ijazah siswa di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Bengkulu Nomor 900/010/Dikbud Tahun 2025, yang sebelumnya telah melarang praktik serupa di tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pendidikan gratis adalah program utama Pemkot Bengkulu. Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun," tegas Dedy Wahyudi.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh sekolah:

1. Larangan Menahan Ijazah

Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan administrasi.

2. Hak Mengikuti Asesmen

Siswa tidak boleh dilarang untuk mengikuti asesmen sumatif tengah semester, akhir semester, serta ujian kompetensi keahlian dengan alasan apa pun.

3. Larangan Penjualan Buku dan LKS

Sekolah tidak diperbolehkan menjual buku mata pelajaran maupun LKS kepada siswa.

4. Kebersihan dan Kenyamanan Sekolah

Sekolah wajib menciptakan lingkungan yang asri dan bersih, terutama di ruang kelas dan fasilitas sanitasi (toilet).

5. Pengawasan dan Evaluasi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini serta melaporkannya kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Februari 2025 dan menjadi bagian dari program unggulan Pemkot Bengkulu yang pro-rakyat serta berorientasi pada kemajuan sektor pendidikan di Kota Bengkulu.

Kategori :