"Syarat wudhu seperti syaratnya mandi yakni ada lima, salah satunya ialah air mutlak, maka hadats ataupun najis tidak akan hilang, dan kesucian lain tidak akan tercapai meskipun disunnahkan, kecuali menggunakan air mutlak dan itulah yang disebut air tanpa ikatan (qayid),".
Selanjutnya, jika merujuk pada pendapat ulama fiqih dari mazhab Syafi'i, Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghazy dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib menyatakan bahwa:
"Jika bahan campuran tidak menghalangi kemutlakan nama air, seperti sedikit terjadi perubahan air karena bercampur dengan benda suci lain atau suatu zat yang sifatnya menyerupai air dan antara zat ataupun air bisa dibedakan namun tidak merubah sifat air, maka bahan campuran tersebut tidak merusak kesucian air, air tersebut tetap bisa mensucikan lainnya,".
Dari dua rujukan yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa air mineral dalam kemasan yang diproduksi oleh beberapa perusahaan dan telah tersedia di masyarakat, diperbolehkan untuk digunakan berwudhu.
BACA JUGA:Hendak Berkumur-kumur saat Wudhu, Amalkan Dulu Doa Berikut Ini
BACA JUGA:Bolehkah Membaca Al Qur'an di Hp Tanpa Wudhu, Ini Kata Ustaz Abdul Somad
Hal ini karena air mineral tersebut termasuk dalam kategori air mutlak, yang suci dan dapat mensucikan.
Itulah penjelasan tentang sahkah wudhu dengan air kemasan. Semoga bermanfaat.(*)