Tangan Keluar dari Mukena Saat Bangkit Dari Sujud, Apakah Sholatnya Tetap Sah?

Minggu 16-02-2025,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BACA JUGA:Lupa Surah Pendek Saat Sholat, Apakah Langsung Rukuk Atau Ganti Ayat, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

5. Sengaja tidak menghadap kiblat.

6. Wudhu menjadi batal.

7. Teringat bahwa ada sholat sebelumnya yang belum dikerjakan.

8. Tidak melakukan tuma’ninah saat ruku’, berdiri, sujud, atau duduk.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang pernah memerintahkan seorang Arab Badui untuk mengulangi sholatnya karena ia tidak tuma’ninah dalam melaksanakannya.

Adapun terkait pertanyaan mengenai tangan yang keluar dari mukena secara tidak sengaja, hal tersebut tidak membatalkan sholat.

Sebab, batasan aurat wanita dalam sholat telah dijelaskan dalam berbagai pendapat ulama dan hadis Nabi SAW.

Menurut Imam Syafi'i, wanita muslimah wajib menutup auratnya dengan baik dan benar saat sholat.

Pakaian yang dikenakan harus mampu menutupi aurat tanpa memperlihatkan bentuk tubuh, terutama saat ruku’ atau sujud, agar tidak tampak lekuk tubuh atau bagian aurat yang sensitif.

BACA JUGA:Bisakah Hutang Sholat 15 Tahun di Qadha? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Cara Mudah agar Sholat Khusyuk, Gus Baha: Mudah dan Semua Orang Pasti Bisa

Diriwayatkan bahwa Aisyah RA pernah melaksanakan sholat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Praktik ini termasuk sunnah.

Namun, jika ada bagian aurat yang terbuka tanpa disengaja dan di luar kemampuan seseorang untuk menghindarinya, maka hal tersebut dimaafkan.

Pendapat ini juga diperkuat oleh sabda Nabi SAW dalam sebuah riwayat dari Ummu Salamah ketika ia bertanya tentang hal tersebut.

"Wahai Rasulullah,  apakah wanita muslimah bila mengerjakan sholat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: boleh. Asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki," (HR Abu Dawud)

Kategori :