Tangan Keluar dari Mukena Saat Bangkit Dari Sujud, Apakah Sholatnya Tetap Sah?

Minggu 16-02-2025,07:00 WIB
Reporter : Ari Apriko
Editor : Ari Apriko

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam menjalankan sholat, setiap bacaan dan gerakan harus sesuai dengan rukun dan ketentuan yang ditetapkan dalam syariat.

Salah satu aspek yang sering diperhatikan adalah tata cara berpakaian, termasuk pemakaian mukena bagi muslimah.

Mukena berfungsi sebagai penutup aurat selama sholat, mencakup seluruh tubuh hingga kaki.

BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Ketenangan Hidup dari Sholat, Ustaz Adi Hidayat Bagikan Caranya

BACA JUGA:Bolehkan Seseorang Sujud di Luar Sholat, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Namun, dalam beberapa gerakan tertentu, seperti saat sujud, ada kemungkinan tangan keluar dari mukena.

Selain itu, ketika bangkit dari sujud, jari-jari tangan biasanya terbuka karena menekan sajadah untuk menopang tubuh.

Kondisi ini sering dialami oleh lansia yang perlu berhati-hati saat bangkit dengan cara berpegangan atau menekan sajadah sebagai penyangga.

Kemudian bagaimana hukum terkait dengan hal tersebut, apakah bisa membatalkan sholat?

Menurut kaidah fiqih, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan sholat, di antaranya:

1. Sengaja berbicara saat sholat.

2. Tertawa terbahak-bahak ketika sedang sholat.

3. Dengan sengaja makan atau minum.

4. Melakukan gerakan berlebihan yang tidak termasuk dalam rangkaian sholat.

BACA JUGA:Dzikir dan Doa Setelah Sholat Jumat, Diajarkan Langsung oleh Rasulullah SAW

Kategori :