Lanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, meminta Kepala Dinas PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah serta memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah.
"Lebih jelasnya terkait dengan temuan pemeriksaan tersebut, BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Plt Gubernur Bengkulu dan Inspektur Provinsi Bengkulu," tutup Muhamad Toha.
Diketahui, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. (Tri)