BENGKULUEKSPRESSS.COM - Pengecer gas LPG 3 KG kembali diizinkan untuk menjual gas LPG pada masyarakat. Setelah sebelumnya, diberlakukan larangan pada 1 Februari 2025 oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencabutan larangan pengecer gas LPG 3 KG tersebut dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto setelah merespon keluhan masyarakat terkait susahnya mencari gas LPG tersebut.
Bahkan, insiden tragis terjadi di Tangerang Selatan, di mana seorang warga meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minerba (ESDM) Provinsi Bengkulu melalui Kabid Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Rozani Andawari membenarkan bahwa pengecer sudah diizinkan untuk menjual gas LPG 3 KG, namun dengan syarat.
Syarat itu, sambung Rozani, mereka harus terdaftar sebagai sub pangkalan yang tercatat secara resmi di sistem Pertamina.
"Sub pangkalan ini artinya para pengecer harus mendaftar dan terdata dalam sistem aplikasi Pertamina. Dengan aplikasi ini, bisa terlihat jumlah LPG yang terjual, identitas penjual, serta harga jualnya," ujar Rozani, Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:Resmi! Dedy Wahyudi Ditetapkan sebagai Walikota Bengkulu, DPRD Gelar Paripurna Cepat
Rozani juga menambahkan bahwa kebijakan larangan pengecer sebelumnya sempat memicu kepanikan di masyarakat, sehingga menyebabkan panic buying dan kelangkaan di beberapa daerah.
Sementara itu, terkait dengan kuota LPG 3 Kg setelah pengecer kembali diizinkan beroperasi, Rozani menyebut hingga kini belum ada ketentuan pasti mengenai jumlah kuota yang akan dialokasikan.
Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat bisa kembali mendapatkan LPG subsidi dengan lebih mudah, tanpa harus mengalami antrean panjang dan kesulitan akses seperti sebelumnya.
"Untuk kouta gas LPG sendiri kita juga belum tahu koutanya dari pusat," pungkas Rozani.
Adapun syarat mendaftar sub pangakalan diantaranya, KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan syarat administrasi lainya yang dibutuhkan. (Tri)