Gara-gara Anak Dibully, Warga Kampung Melayu Ancam Tetangga dengan Parang

Rabu 05-02-2025,14:47 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Diduga melakukan pengancaman terhadap tetangganya sendiri, SA (39), warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu.

Kapolsek Kampung Melayu, AKP Manogu Simanjuntak, melalui Kanit Reskrim IPDA Brama Seta, menjelaskan bahwa SA mengancam Lamsaria Sihombing (44), yang merupakan tetangganya.

Pengancaman itu terjadi pada 2024 lalu, ketika korban sedang makan. Tiba-tiba, SA mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis parang dan berkata, "Mana anak kau? Kenapa bully anak aku?"

Tak hanya itu, SA juga melakukan pengrusakan terhadap barang-barang di rumah korban. Beruntung, tetangga lainnya segera menyadari kejadian tersebut dan melerai aksi SA.

BACA JUGA:Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani, Kejati Jalin Sinergitas dengan UMB

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selidiki Dugaan Korupsi di Bank Bengkulu, 5 Saksi Sudah Diperiksa

"Pelaku ini mengancam tetangganya dengan parang dan merusak kipas angin milik korban. Permasalahan bermula karena anak pelaku sering diganggu oleh anak korban," ujar IPDA Brama, Rabu (5/2/2025).

Merasa terancam, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kampung Melayu. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu langsung mengumpulkan barang bukti dan mencari keberadaan pelaku.

Pada 3 Februari 2025, petugas mendeteksi bahwa SA berada di wilayah Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Polisi pun bergerak cepat untuk menangkapnya, karena berdasarkan informasi, pelaku berencana melarikan diri ke Kabupaten Mukomuko.

"Pelaku kami tangkap saat hendak kabur ke luar Kota Bengkulu," tambah Kanit Reskrim.

BACA JUGA:Autopsi Ditolak Keluarga, Penyebab Kematian Warga Kebun Geran di Siring Irigasi Masih Misteri

BACA JUGA:Tipu 7 Orang dengan Modus Bisa Jadikan Honorer, Mantan Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Ditangkap Polisi

Kini, SA telah ditahan di sel Polsek Kampung Melayu dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ang)

Kategori :