BENGKULUEKSPRESS.COM - Hingga awal Februari 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum menerima alokasi kuota LPG 3 Kilogram (Kg) dari Badan Pengatur Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA. Denny, saat ditemui di Kantor Gubernur Bengkulu. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini, kita belum mendapatkan surat penetapan dari pusat yang menyatakan jatah kita di Provinsi Bengkulu," ujar Denny, Selasa (4/2/2025)
BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Serentak Digelar 20 Februari, Tunggu Selesai Sengketa di MK
BACA JUGA:Harga Gas Elpiji Mulai Dikeluhkannya , Pertamina: Beli di Pangkalan Resmi
Sebelumnya, Pemprov Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengusulkan alokasi 78.492 metrik ton LPG 3 Kg untuk tahun 2025. Jumlah ini meningkat 2,5 persen jika dibandingkan kuota tahun 2024.
Namun karena belum ada keputusan resmi, distribusi LPG di Bengkulu masih menggunakan Surat Keputusan (SK) tahun 2024 sebagai acuan.
"Jadi, kita masih berpatokan dengan SK tahun 2024 untuk distribusi LPG 3 Kg," tambahnya.
Selain menunggu kepastian kuota, Pemprov Bengkulu juga belum menerima surat resmi terkait kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini mewajibkan masyarakat membeli gas melon hanya di pangkalan resmi atau penyalur Pertamina.
Dengan belum adanya kepastian kuota dan aturan baru ini, masyarakat di Bengkulu masih harus menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
"Sampai saat ini, kita belum mendapatkan surat itu. Jika sudah kita terima, tentu akan kita tindaklanjuti," tutup Denny. (Tri)