Adapun bunyi surat edaran evaluasi kinerja Non-ASN, Nomor 800/416/BKD/2024, yaitu:
1. Penundaan sementara waktu perpanjangan masa tugas tenaga non-ASN sebelum evaluasi kinerja selesai dilakukan.
2. Hasil evaluasi harus disampaikan kepada Gubernur Bengkulu melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) selambat - lambatnya 10 Januari 2025.
3. Larangan menerima tenaga non-ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu. (Tri)