Bangunan yang melanggar GSB kata Yalinus, kebanyakan Ruko (rumah toko) seperti terjadi di kawasan Rawa Makmur. Pelanggaran itu sudah terjadi sejak tahun 1990, namun sudah diingatkan tetap saja tidak diindahkan dan sampai saat ini masih berdiri dengan kokoh. Tak hanya itu, bangunan yang melanggar GSB juga terjadi di kawasan Jalan Kedondong termasuk bangunan 6 unit kios blok F Pasar Panorama, dan masih banyak lagi.
Sampai saat ini pemerintah kota belum melakukan penertiban bangunan \'\'ilegal\'\' tersebut. Diperlukan koordinasi tim dan kebijakan walikota. \"Pembongkaran itu tidak bisa dari Dinas Tatakota, tapi tim,\" katanya.
Yalinus membantah pemerintah tutup mata terkait bangunan melanggar itu. Sebab menurut Yalinus, sudah berulang kali dirinya menyampaikan usulan eksekusi. Namun karena terkendala dengan anggaran, pelaksanaan itupun belum dilakukan. Dibutuhkan koordinasi dan anggaran serta kebijakan walikota, namun Yalinus berkomitmen pembangunan yang melanggar dimasa jabatan dirinya berlangsung, akan ditertibkan jika terdapat pelanggaran.
\'\'Bangunan melanggar itu bisa diminimalisir dengan pembentukan pengawasan di tingkat kelurahan, dengan pemberian honor pengawasan pembangunan, sehingga ketika ada pembangunan liar dilakukan, pengawas kelurahan bisa melakukan teguran, hal ini lebih efektif untuk meminimalisir terjadinya pembangunan ilegal baru,\'\' tukasnya. (247)