BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dari Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, pada Selasa (24/12/2025).
Tersangka yang dilimpahkan berinisial HM (33) warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Dari tangan tersangka HM berhasil disita barang bukti BBM jenis bio solar lebih kurang setengah ton.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan SH MH mengatakan, selain menerima tersangka, jaksa juga menerima barang bukti berupa BBM subsidi jenis solar. Jaksa juga telah memeriksa kualitas BBM bio solar tersebut ke UPT Pelayanan Meteorologi Bengkulu untuk memastikan kualitas bio solar yang disita.
"Satu tersangka untuk kasus penimbunan BBM jenis bio solar, tersangka berinisial HM. Barang buktinya lebih kurang setengah ton bio solar," jelasnya.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Razia Tempat Hiburan Malam, Tiga Warga Bengkulu Positif Narkoba
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UNIB di DPRD Prov Bengkulu Divonis 3 Bulan
Lebih lanjut, Kasi Pidum menjelaskan tersangka HM melanggar undang-undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lam 6 tahun serta denda 60 juta rupiah.
"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," pungkas Kasi Pidum.
Sebagai informasi, tersangka membeli solar dari SPBU Ujung Karang menggunakan barcode my pertamina yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraan dengan menggunakan dua unit mobil, Isuzu Elf dan Isuzu Panther.
Dua mobil tersebut tangkinya telah dimodifikasi, satu tangki standar dan satu tangki yang sudah dimodifikasi. Setelah selesai mengantri BBM, tersangka dibantu dengan orang suruhannya memindahkan Bio solar ke jerigen besar.
Saat ditangkap, ada sekitar 12 jerigen berisi bio solar, belum ditambah bio solar yang masih ada ditangki kendaraan. Sehingga total bio solar yang disita lebih kurang setengah ton dan keuntungan yang didapat Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.
Praktik tersebut sudah dilakukan oleh tersangka lebih kurang 1 tahun dan setiap melancarkan aksinya, tersangka dibantu oleh satu orang anak buah (saksi) dengan upah Rp 10 ribu setiap jerigen.(ang)