BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melimpahkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada Selasa (24/12/2024).
Kedua tersangka tersebut berinisial DA (21) seorang perempuan, dan A (24) seorang laki-laki. Kedua tersangka tersebut diduga telah menjual seorang korban berinisial AD untuk kepentingan eksploitasi.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu Rusydi Sastrawan SH, MH, mengatakan pihaknya hari ini menerima pelimpahan perkata TPPO dari Polda Bengkulu, yang mana memiliki peran sebagai perantara korban mereka kepada lelaki hidung belang.
“Mereka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujar Kasi Pidum Rusydi.
BACA JUGA:Selama Nataru Polresta Bengkulu Buat Arus Lalu Lintas 1 Jalur di Kawasan Pantai Panjang
BACA JUGA:Jelang Nataru Marak Aksi Jambret, Kapolresta: Tembak di Tempat Jika Dalam Keadaan Berbahaya
Aksi TPPO tersebut dilakukan tersangka di sebuah hotel di wilayah Lingkar Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka meminta bayaran sebesar 2 juta rupiah untuk setiap transaksi. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima upah sebesar 1,7 juta rupiah, sementara sisanya sebesar 300 ribu rupiah masuk ke kantong tersangka.
"Beraksi di salah satu hotel di Kota Bengkulu dan menggunakan modus mengambil keuntungan dari hasil menjajakan para korban mereka ke pelanggan," kata Kasi Pidum.
Rusydi menambahkan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kelas 2B Bengkulu untuk masa tahanan sementara selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya kan di tahan terlebih dahulu selama 20 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu," tambah Kasi Pidum.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perdagangan orang di Bengkulu. Kejari Bengkulu menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku tindak pidana serupa.(ang)