BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu sekaligus mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, tidak akan kembalikan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, Endah Rahayu Ningsi, SH bahwa memang kliennya tidak akan mengembalikan kerugian negara. Sebab untuk mengembalikan kerugian negara tersebut terdakwa tidak memiliki uang lagi.
“Gimana mau mengembalikan, kalau uang klien saya itu sudah habis, dan dirinya juga kemungkinan saat putusan diperintahkan mengganti uang pengganti juga lebih baik dirinya ganti dengan hukuman penjara,” ungkap Endah.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kliennya pasrah perihal mengganti kerugian negara dan meminta hakim memberikan hukuman sebijaksana mungkin.
BACA JUGA:UMKM di Kota Bengkulu Terima Penghargaan Produktivitas Siddhakarya
BACA JUGA:Warning Keras! Pj Walikota Imbau Masyarakat Tak Berenang di Pantai
“Kalau bicara uang pengganti klien saya sudah bernar-benar berserah diri,” terang Endah.
Selain itu, Endah juga menyinggung perihal pembelaan yang akan dibacakan terdakwa secara pribadi maupun dirinya dalam pembelaan tersebut terdakwa minta diringankan atas hukuman yang dituntut jaksa beberapa waktu yang lalu.
“Kalau untuk pleidoi pada sidang berikutnya kami akan mengajukan keringan atas hukuman yang akan dijatukan. Untuk pertimbangan salah satunya klien kita sudah mengabdikan diri untuk dunia Pendidikan itu sudah cukup lama,” terang Endah.
Bukan hanya penasihat hukum yang mengajukan untuk keringanan namun terdakwa juga mengajukan keringan secara pribadi dan terdakwa sebelumnya juga sudah mengakui perbuatanya dan sudah merasa bersalah atas tindakanya yang telah merugikan negara.
“Kalau terdakwa juga meminta diringankan dan pertimbangan secara pribadi diungkapkan terdakwa di muka persidangan,” terang Endah.
BACA JUGA:IPH Kota Bengkulu Stabil, Pemkot Bengkulu Rutin Pantau Harga Bahan Pokok
BACA JUGA:Perusahaan di Kota Bengkulu Wajib Ikuti Ketetapan UMK 2025
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Sis Sugia, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 227 juta rupiah jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.