Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan.
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.(ang)