Terdakwa Dugaan Tipikor Dana BOS SMPN 17 Tidak Akan Bayar Kerugian Negara, Ini Alasannya

Selasa 24-12-2024,16:51 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

Sedangkan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan. 

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar 766 juta rupiah subsidair 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.(ang)

Kategori :