KPU Kota Bengkulu Tunggu Keputusan Resmi MK Terkait Pencabutan Laporan

Senin 23-12-2024,14:39 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan telah menerima surat tembusan dari kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut tiga terkait permohonan pembatalan gugatan sengketa pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan surat tersebut dan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan MK untuk langkah selanjutnya.

“Kami sudah menerima surat tembusan dari pihak paslon nomor 3 yang melakukan gugatan melalui penasihat hukumnya. Untuk rilis resminya, kami masih menunggu dari MK. Apabila gugatan itu secara sah dicabut oleh MK, maka akan ada ketetapan, ketetapan itulah nanti yang menjadi dasar KPU untuk mengambil langkah selanjutnya,” jelas Anggi.

Seperti diketahui, paslon nomor urut tiga pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu sempat mengajukan permohonan sengketa pemilu ke MK beberapa waktu lalu. Langkah ini diambil setelah hasil Pilkada dianggap menimbulkan ketidakpuasan di pihak paslon tersebut.

BACA JUGA:Dua Daerah di Bengkulu Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

BACA JUGA:Unggul 8 Kabupaten, Pasangan Helmi - Mian Raih 616 Ribu Suara

Namun, dengan adanya permohonan pembatalan gugatan ini, tahapan Pilkada diprediksi akan lebih kondusif. KPU Kota Bengkulu tetap menunggu keputusan resmi dari MK sebelum menentukan langkah berikutnya, demi memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu nomor urut 3, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi, dalam pilkada 2024. 

Resmi mengajukan permohonan pencabutan gugatan terkait perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Sasriponi Bahrin Ronggolawe, selaku kuasa hukum pemohon. 

Dalam keterangannya, Sasriponi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan kliennya berdasarkan surat kuasa yang diterbitkan pada 16 Desember 2024.

“Berdasarkan surat kuasa yang kami terima, kami mengajukan pencabutan perkara Nomor: 21/P-KOT/PAN/MK/12/2024. Kami berharap Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dapat mencoret perkara ini dari register perkara Mahkamah Konstitusi,” ujar Sasriponi dalam pernyataannya. (*)

Kategori :